Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV – Viral video di media sosial jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah laut.
“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 itu yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel) itu,” demikian dari keterangan rilis resmi Kemenlu yang diterima redaksi Kompas.tv Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Begini Penjelasan Kemenlu RI
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut melalui Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) di Korea Selatan.
Menurut Umar, kasus tersebut saat ini tengah diperiksa oleh otoritas penegak hukum Korea Selatan.
"Melalui jasa pengacara probono, mereka memiliki beberapa tuntutan dan sekarang kasusnya diperiksa oleh otoritas penegak hukum di Korsel," kata Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Umar melanjutkan, ada 15 ABK warga negara Indonesia yang diturunkan di Pelabuhan Busan pada 24 April 2020.
Saat itu, mereka dibawa oleh kapal penangkap ikan Long Line berbendera China.
Namun, kapal itu bukan tempat bekerja 15 ABK WNI.
Menurut Umar, nama kapal tempat mereka bekerja adalah Long Sink.
"Kalau kapal nama mereka bekerja namanya Long Sink, tapi mereka turun di Busan tidak dari kapal itu, jadi dipindahkan ke kapal lain.
Kapal-kapal itu perusahaan pemiliknya di Tiongkok bukan di Korsel," jelas dia.
Ketika tiba di Busan, 15 ABK WNI tersebut kemudian menjalani masa karantina selama 14 hari, sesuai aturan pemerintah selama masa Covid-19.
Satu di antara ABK tersebut, kata Umar, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena pneumonia.
"Kemudian kita ketahui satu dari mereka sakit keras. Lalu kami fasilitasi untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit di Busan, namun kemudian ia meninggal dunia," kata Umar.
"Menurut keterangan rumah sakit, ia menderita pneumonia. Sudah dites Covid-19 tapi negatif," imbuhnya.
KBRI Korea Selatan telah menghubungi keluarga ABK tersebut dan nantinya jenazah akan dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, 14 ABK lainnya yang tengah menjalani masa karantina, dan saat ini dalam keadaan baik.
Menurut Umar, pihak KBRI terus memonitor keadaan meraka hampir setiap hari.
Jika telah selesai menjalani masa karantina, 14 ABK itu akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Keempat belas ABK rencananya akan dipulangkan ke Indonesa, sedang kami siapkan. Tapi kan harus selesai dulu karantinanya, hampir selesai," kata Umar.
"Saat ini sedang diatur oleh staf saya di KBRI dengan perusahaan agen tenaga kerjanya. Pokoknya segera setelah karantina selesai ya pulang," lanjut Umar.
Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut
Sebelumnya diberitakan, media MBC Korea Selatan memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap asal Indonesia di sebuah kapal ikan China.
Dalam laporan stasiun MBC menjelaskan jenazah WNI yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video tersebut dirilis di Youtube pada kanal MBC bertajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.