DEN HAAG, KOMPAS.TV – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap dan tengah dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, Rabu (12/3/2025).
Duterte menjadi mantan pemimpin Asia pertama yang ditahan oleh pengadilan tersebut atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang ia pimpin selama menjabat sebagai presiden.
Duterte ditangkap berdasarkan surat perintah dari ICC yang menuduhnya bertanggung jawab atas ribuan kematian dalam kebijakan pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Perang Narkoba Berujung di Den Haag, Rodrigo Duterte Hadapi Sidang di ICC
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (11/3) pagi, dan ia diperkirakan tiba di Belanda pada Rabu waktu setempat.
Lantas, apa itu ICC yang berani menangkap Rodrigo Duterte?
ICC adalah pengadilan internasional yang menangani kasus-kasus berat, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi.
Dikutip dari Associated Press, pengadilan ini berfungsi sebagai jalan terakhir ketika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
Saat ini, ICC memiliki 125 negara anggota setelah Ukraina resmi bergabung pada Januari lalu. Namun, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China tidak menjadi anggota.
Sebagai lembaga peradilan global, ICC tidak memiliki pasukan sendiri dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap tersangka yang telah mendapatkan surat perintah penangkapan. Tahun ini, ICC memiliki anggaran lebih dari 195 juta euro atau sekitar Rp3,4 triliun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.