WASHINGTON, KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green mengumumkan rencananya untuk mengajukan pasal pemakzulan terhadap mantan Presiden Donald Trump
Green menegaskan, ia tidak akan melobi siapa pun untuk mendukung usahanya ini, walaupun langkah itu belum mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya di Kongres.
“Ini adalah tentang melakukan hal yang benar,” kata Green dalam pidatonya di DPR.
Baca Juga: Trump Beri Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, Akan Larang Pejabatnya Masuki Amerika Serikat
“Saya akan mengajukan pasal pemakzulan terhadap presiden atas perbuatan tercela yang telah diusulkan dan dilakukan,” imbuhnya.
Jika berhasil, Trump akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan tiga kali, setelah sebelumnya dimakzulkan dua kali dalam masa jabatan pertamanya.
Upaya terbaru Green dipicu oleh pernyataan Trump mengenai Gaza.
Dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Trump menyarankan agar Amerika Serikat "mengambil alih" Gaza dan "meratakan" wilayah tersebut demi pembangunan ekonomi.
Green mengkritik keras pernyataan tersebut.
“Ada hal-hal yang begitu mengejutkan hingga sulit dipercaya bahwa itu benar-benar terjadi,” katanya kepada The Independent, Kamis (6/2/2025).
“Mereka bukan ternak yang bisa dihalau sesuka hati. Mereka adalah manusia, dan ini adalah tanah mereka,” ujarnya.
Sejauh ini, langkah Green belum mendapat dukungan luas dari Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Pete Aguilar mengatakan, partainya tidak fokus pada upaya pemakzulan ini.
Seorang anggota senior DPR dari Partai Demokrat juga mengatakan kepada Aguilar, resolusi Green tidak akan mendapatkan banyak perhatian.
Namun, Green tetap teguh pada pendiriannya. “Saya tidak akan melobi satu orang pun,” tegasnya.
“Saya percaya kita harus memberi kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan apa yang benar," ucap Green.
Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia juga mengecam pernyataan Trump terkait Gaza.
Arab Saudi secara tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina dari wilayah tersebut.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer menyatakan, rakyat Palestina "harus diizinkan kembali ke rumah mereka."
Baca Juga: Aksi Warga Tolak Usul Donald Trump Ambil Alih Gaza: Palestina Milik Kami Selamanya!
Pejabat dari Prancis dan Jerman juga menegaskan, pemindahan warga Palestina akan melanggar hukum internasional.
Pihak Gedung Putih mengecam langkah Green, dengan menyebutnya sebagai upaya politik yang sia-sia.
“Demokrat terus membuang-buang waktu dengan aksi publisitas yang bertentangan dengan keinginan rakyat Amerika,” kata Harrison Fields, Wakil Sekretaris Pers Utama Gedung Putih.
“Presiden Trump terpilih dengan dukungan besar untuk menjalankan agenda ‘America First’ dan menepati janji kampanyenya—Demokrat bisa ikut serta atau terus kalah dalam pemilu.”
Green bukan pertama kali berusaha memakzulkan Trump. Pada 2017, ia mengajukan resolusi pemakzulan, tetapi hanya mendapat dukungan dari 58 anggota DPR lainnya.
Pada 2019, Trump akhirnya dimakzulkan untuk pertama kalinya atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina. Namun, Senat membebaskannya dari semua tuduhan.
Dua tahun kemudian, DPR kembali memakzulkan Trump atas tuduhan "menghasut pemberontakan" setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021.
Meskipun 57 senator memilih untuk menghukumnya, jumlah tersebut masih kurang dari ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk menghukum seorang presiden.
Green belum secara resmi mengajukan pasal pemakzulan, tetapi ia menegaskan, inti dari resolusi ini adalah ketidaklayakan Trump untuk menjabat sebagai presiden.
“Tema utama dari pasal pemakzulan ini adalah bahwa Presiden tidak layak untuk memimpin,” ucap Green.
Baca Juga: Kelompok Houthi Kecam Usulan Presiden AS Donald Trump Ambil Alih Jalur Gaza
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Independent
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.