JAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia meluncurkan skema visa jangka panjang baru yang disebut 'Golden Visa'. Skema ini, yang diumumkan Kamis (25/7/2024), bertujuan untuk menarik investor asing dengan investasi hingga US$10 juta (sekitar Rp134 miliar).
Investor yang memenuhi syarat akan mendapatkan visa selama 10 tahun dan akses ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang juga menyampaikan kebijakan 'Golden Visa' diadakan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
“Ya, dilihat. Biasa kita evaluasi setiap tiga bulan,” ungkap Presiden Jokowi.
Berita ini juga dilaporkan oleh berbagai media internasional, termasuk Reuters, Nikkei, Asia Financials, Daily Sabah, dan South China Morning Post.
Untuk mendapatkan visa 'Golden Visa' lima tahun, investor individu harus mendirikan perusahaan dengan investasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp33,5 miliar). Visa 10 tahun memerlukan investasi sebesar US$5 juta (sekitar Rp67 miliar).
Bagi individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan, mereka bisa memperoleh visa lima tahun dengan menempatkan dana sebesar US$350.000 (sekitar Rp4,7 miliar), atau visa 10 tahun dengan dana US$700.000 (sekitar Rp9,4 miliar).
Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau menempatkannya dalam deposito.
Investor korporat harus menginvestasikan US$25 juta (sekitar Rp335 miliar) untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Untuk visa 10 tahun, investasi yang diperlukan adalah US$50 juta (sekitar Rp670 miliar).
Baca Juga: Shin Tae-Yong Jadi Penerima Golden Visa Pertama dari Presiden Jokowi, Apa Fungsinya?
Jika investasi dilakukan di ibu kota baru atau IKN yang sedang dibangun di Kalimantan, dengan nilai proyek sebesar US$32 miliar (sekitar Rp428 triliun), investasi sebesar US$5 juta (sekitar Rp67 miliar) akan memberikan visa lima tahun, dan US$10 juta (sekitar Rp134 miliar) akan memberikan visa 10 tahun, menurut badan imigrasi.
Beberapa negara juga menawarkan skema visa investasi serupa, namun Kanada, Inggris, dan Singapura telah menghentikan skema ini karena dianggap tidak menciptakan lapangan kerja dan bisa digunakan untuk menyimpan uang spekulatif.
Presiden Jokowi mengatakan visa ini bertujuan untuk menarik wisatawan berkualitas.
“Kami meluncurkan Golden Visa untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Pendiri ChatGPT Samuel Altman Dapat Golden Visa dari Dirjen Imigrasi, Apa Manfaat Eksklusifnya?
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebutkan Indonesia sudah memberikan Golden Visa kepada hampir 300 pemohon sejak awal 2023, yang telah menarik investasi sebesar US$123 juta (sekitar Rp1,6 triliun).
Dia juga menambahkan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan status khusus bagi warga negara asing keturunan Indonesia, mirip dengan kewarganegaraan India untuk keturunan mereka. Status ini bisa dikeluarkan pada Oktober mendatang.
Silmy menambahkan bahwa rencana ini juga bertujuan untuk merespons permintaan agar Indonesia mengizinkan warganya memegang paspor kedua.
Sumber : Straits Times / Sekretariat Kabinet
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.