Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Eks Menhan dan Kastaf Militer Rusia

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 07:56 WIB
mahkamah-pidana-internasional-terbitkan-surat-penangkapan-eks-menhan-dan-kastaf-militer-rusia
Jenderal Valery Gerasimov, kanan, bersama Jenderal Sergei Shoigu. Mahkamah Pidana Internasional(ICC) hari Selasa, 25/6/2024, mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Militer Rusia Valery Gerasimov atas serangan ke pembangkit listrik di Ukraina. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Pidana Internasional ICC hari Selasa (25/6/2024), mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Militer Rusia Valery Gerasimov atas serangan ke pembangkit listrik di Ukraina.

Ini adalah ketiga kalinya ICC menuduh pemimpin senior Rusia melakukan kejahatan perang.

Tidak ada kemungkinan langsung bahwa mantan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu atau Kepala Staf Jenderal Valery Gerasimov akan ditahan untuk menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa tindakan tidak manusiawi. Rusia bukan anggota pengadilan ini, tidak mengakui yurisdiksinya, dan menolak menyerahkan tersangka.

Namun menurut laporan Associated Press, Selasa (25/6/2024), langkah ini menambah kecaman moral terhadap invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 lalu.

Surat penangkapan ini adalah upaya terbaru pengadilan global untuk campur tangan dalam konflik besar. Awal tahun ini, jaksa kepala pengadilan meminta surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanannya, dan tiga pemimpin kelompok militan Hamas atas serangan mematikan militan di Israel selatan dan perang di Gaza yang menyusulnya.

Tahun lalu, ICC menerbitkan surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, menuduhnya bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina. Ini kadang-kadang menyulitkan perjalanannya, meskipun dampak praktisnya terbatas.

Dewan Keamanan Rusia menolak surat penangkapan itu pada Selasa sebagai "tidak sah", "Itu adalah omong kosong, mengingat yurisdiksi ICC tidak mencakup Rusia dan keputusan itu dibuat sebagai bagian dari perang hibrida Barat melawan negara kita," kata pernyataan yang disampaikan oleh kantor berita Rusia TASS.

ICC mengatakan surat penangkapan dikeluarkan hari Senin karena hakim menganggap ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Shoigu dan Gerasimov bertanggung jawab atas "serangan rudal yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur listrik Ukraina" dari 10 Oktober 2022 hingga setidaknya 9 Maret 2023.

Hakim yang menyetujui permintaan jaksa untuk surat penangkapan mengatakan tersangka dituduh melakukan tindakan tidak manusiawi karena ada bukti mereka "dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik" warga sipil di Ukraina.

Baca Juga: Kongres AS Sahkan UU Sanksi ke Mahkamah Internasional Usai ICC Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu

Eksterior kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. Mahkamah Pidana Internasional ICC hari Selasa, 25/6/2024, mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Militer Rusia Valery Gerasimov atas serangan ke pembangkit listrik di Ukraina. (Sumber: Peter Dejong/Associated Press)

Di bawah kepemimpinan Shoigu dan Gerasimov, militer Rusia melancarkan gelombang serangan rudal dan drone yang menewaskan ribuan orang dan merusak sistem energi negara itu serta infrastruktur vital lainnya.

Moskow bersikeras mereka hanya menargetkan fasilitas militer meskipun ada korban setiap hari di daerah sipil. Pengadilan menuduh serangan rudal yang dicakup dalam surat penangkapan menargetkan instalasi sipil.

Ditambahkan dalam kasus instalasi apa pun yang dapat dianggap sebagai target militer "kerugian dan kerusakan sipil yang diperkirakan akan terjadi jelas berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan."



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x