Kompas TV internasional kompas dunia

Massa Bakar Kantor Polisi dan Bunuh Pria Diduga Penista Agama, Polisi Pakistan Lakukan Penyelidikan

Kompas.tv - 22 Juni 2024, 04:15 WIB
massa-bakar-kantor-polisi-dan-bunuh-pria-diduga-penista-agama-polisi-pakistan-lakukan-penyelidikan
Sejumlah warga setempat tampak berdiri di dekat lokasi penyerangan dan pembakaran terhadap seorang wisatawan yang diduga telah menistakan agama di Madyan, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, Jumat (21/6/2024). (Sumber: AP Photo/Naveed Ali)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Tito Dirhantoro

PESHAWAR, KOMPAS.TV – Ratusan massa di Pakistan barat laut menyerang sebuah kantor polisi dan membunuh seorang pria yang tengah diinterogasi karena diduga menistakan agama. Polisi Pakistan kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Polisi berupaya mengidentifikasi massa yang menyerang dan membakar kantor polisi di Madyan, destinasi wisata populer di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa di Pakistan, pada Kamis malam (20/6/2024) dan membunuh tersangka penodaan agama.

Melansir Associated Press, Jumat (21/6), tersangka yang dituduh telah menista Al-Qur’an, kitab suci agama Islam, merupakan seorang wisatawan lokal.

Baca Juga: 50 Orang Ditangkap di Pakistan karena Serbu Kantor Polisi, Seret dan Bunuh Terdakwa Penistaan Agama

“Tersangka diidentifikasi bernama Mohammad Ismal, wisatawan dari Provinsi Punjab di timur Pakistan dan tinggal di sebuah hotel di kota saat ratusan massa menuduhnya telah membakar halaman-halaman Al-Qur’an,” ujar Zahid Khan, seorang petugas kepolisian Pakistan.

Menurut Khan, Ismail tengah diinterogasi polisi ketika ratusan orang menyerang kantor polisi dan terlibat bentrok dengan para petugas. Massa kemudian menculik Ismail, membunuh, dan membakar jasadnya. 

Polisi belum menangkap satu pun terduga pelaku.

Mengutip BBC Urdu, sebelumnya hotel-hotel di Madyan tercatat penuh. Namun, menyusul insiden tersebut, para wisatawan tergesa meninggalkan kota itu.

Baca Juga: Iran Hukum Gantung 2 Terpidana Penistaan Agama

Tuduhan penistaan agama kerap terjadi di Pakistan. Di bawah hukum penistaan agama negara itu, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh religius Islam bisa dihukum mati.

Meski pihak berwenang belum memberlakukan hukuman mati bagi penistaan agama, tudingan penistaan agama dapat menyebabkan bentrokan, amuk massa, hingga aksi kekerasan. 

Bulan lalu, massa di Punjab menyerang seorang pria berusia 72 tahun setelah menuduhnya telah menista Al-Qur’an. Ia kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

Sekitar 96 persen populasi Pakistan merupakan kaum muslim. Negara lain, termasuk Iran, Brunei, dan Mauritania juga menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang menghina agama. 


 



Sumber : Associated Press/BBC



BERITA LAINNYA



Close Ads x