ISTANBUL, KOMPAS.TV - China menolak permintaan Filipina yang mengajukan permohonan ke PBB untuk memperpanjang landas kontinen di Laut China Selatan dan mendapatkan hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya bawah laut, seperti dilaporkan media pemerintah, Senin (17/6/2024).
"Filipina secara sepihak mengajukan kasus terkait penetapan batas landas kontinen luar di Laut China Selatan, yang melanggar hak dan yurisdiksi kedaulatan China," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, seperti dikutip dari Global Times, Selasa (18/6).
"Tindakan ini melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan bertentangan dengan ketentuan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan," tambahnya.
Diplomat Filipina di PBB menyerahkan informasi kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB pada hari Jumat untuk "mendaftarkan hak negara atas landas kontinen yang diperpanjang, atau ECS, di Wilayah Palawan Barat," menurut Departemen Luar Negeri Filipina.
Namun, menurut aturan prosedur komisi tersebut, jika kasus yang diajukan oleh Filipina melibatkan wilayah yang dipersengketakan, komisi tidak boleh mempertimbangkan atau mengakuinya, kata Lin.
Hubungan antara Manila dan Beijing telah memburuk akibat sengketa wilayah yang sudah berlangsung lama di Laut China Selatan.
Baca Juga: Filipina Ajukan Klaim ke PBB untuk Perpanjangan Landas Kontinen di Laut China Selatan
Beijing mengeklaim wilayah maritim yang luas di sana berdasarkan "sembilan garis putus-putus" yang membentang ratusan mil ke selatan dan timur dari provinsi paling selatan China, Hainan, yang oleh Pengadilan Arbitrase Permanen yang berbasis di Den Haag tahun 2016 dinyatakan tidak punya dasar hukum.
Namun, China menolak putusan tersebut dan bernegosiasi dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sejak 2002 untuk kode etik di laut yang disengketakan itu.
Filipina mengajukan klaim kepada PBB untuk landas kontinen yang diperpanjang (ECS) di Laut China Selatan pada Sabtu (15/6/2024).
"Hari ini, kami mengamankan masa depan kami dengan mengeklaim hak eksklusif untuk menjelajahi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ECS kami," kata Marshall Louis Alferez, asisten sekretaris kementerian luar negeri untuk urusan maritim dan lautan dalam sebuah pernyataan, seperti laporan Straits Times, Sabtu.
China mengeklaim hampir seluruh Laut China Selatan, termasuk bagian yang diklaim oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
Bagian dari jalur perairan strategis ini, yang dilalui perdagangan senilai Rp45 kuadriliun setiap tahun, diyakini kaya akan deposit minyak dan gas alam, serta stok ikan.
Pengadilan Arbitrase Permanen pada 2016 menyatakan klaim luas China tidak memiliki dasar hukum, sebuah putusan yang ditolak oleh Beijing.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.