Kompas TV internasional kompas dunia

Saat 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali, Diduga Ada yang Hendak Haji Tanpa Visa

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 12:46 WIB
saat-100-000-jemaah-umrah-indonesia-belum-kembali-diduga-ada-yang-hendak-haji-tanpa-visa
Ilustrasi haji. Tak disangka, saat ini masih ada sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang ke Tanah Air berdasarkan keterangan Dubes RI untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengatakan, ia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa ada kurang lebih 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang ke Tanah Air.

Kemungkinan, beberapa di antaranya akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Aziz mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.

Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).

"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.

Baca Juga: Daftar Larangan dalam Ibadah Haji dan Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Berangkat ke Makkah

Tak Bisa Wukuf di Arafah

Selain itu, Aziz menjelaskan bahwa jemaah dengan visa non-haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji karena Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menambahkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah calon haji non-kuota yang tertangkap dideportasi. Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.

Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.

"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," sambung Yusron.

Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x