CHIANG RAI, KOMPAS.TV - Seorang pria dihukum penjara 50 tahun karena kritik kerajaan Thailand, sebuah pelanggaran di negara tersebut.
Menurut kelompok hukum Hak Asasi Manusia (HAM), itu menjadi hukuman penjara terberat di bawah peraturan lese-majesty yang ketat di Thailand.
Hukuman itu muncul setelah selama beberapa tahun Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang (UU) tersebut terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Baca Juga: Netanyahu Kian Bertingkah, Tolak Upaya AS agar Negara Palestina Berdiri usai Perang di Gaza
Menurut kritikus UU tersebut digunakan sebagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat.
Putusan pengadilan di Chiang Rai, menghukum Mongkol Thirakot, mantan aktivis pro-demokrasi berusia 30 tahun, hukuman penjara selama 50 tahun atas postingan di akun Facebook pribadinya.
Dikutip dari The Guardian, Kamis (18/1/2024), Mongkol awalnya dihukum 28 tahun oleh pengadilan kriminal.
Namun, ia kemudian ditemukan bersalah atas 11 dakwaan lainnya saat naik banding, yang berujung pada hukuman yang lebih berat.
“Putusan pengadilan menghukum Mongkol Thirakot 22 tahun untuk 112 atas postingan Facebook, sebagai tambahan atas putusan 28 tahun pada pengadilan pertama. Total hukumannya adalah 50 tahun,” ujar pernyataan Pengacara Thailand untuk Hak Asasi Manusi (TLHR).
UU Lese-Majesty, yang membentengi Raja Vajiralongkorn dan keluarganya dari kritik, kerap disebut sebagai 112 di Thailand, setelah bagian yang relevan dari KUHP.
TLHR mengungkapkan ini merupakan hukuman terberat karena pencemaran nama baik kerajaan.
Rekor sebelumnya adalah hukuman 43 tahun yang diberikan kepada seorang perempuan pada 2021.
Mongkol, yang memiliki toko baju online, pertama kali ditangkap pada 2021, saat demonstrasi yang meminta agar tahanan politik dibebaskan.
Demonstrasi yang dipimpin pemuda Thailand pada 2020 dan 2021, membuat puluhan ribu remaja turun ke jalan.
Baca Juga: Diserang AS 4 Hari Beruntun, Houthi Yaman: Kami Akan Terus Serang Kapal Israel demi Palestina
Banyak yang meminta agar UU lese-majesty segera diubah.
TLHR mengatakan Mongkol akan mengajukan banding lagi atas putusan tersebut di Mahkamah Agung.
Menurut TLHR, lebih dari 250 aktivis didakwa di bawah UU tersebut sejak gerakan protes dilakukan pada 2020.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.