SEOUL, KOMPAS.TV - Produsen daging anjing Korea Selatan bentrok dengan polisi, Kamis (30/11/2023) di Seoul, Korea Selatan. Mereka menentang pelarangan produksi dan konsumsi daging anjing.
Pada awal bulan ini, pejabat pemerintah dan partai penguasa setuju untuk memperkenalkan undang-undang pada akhir tahun ini yang akan melarang praktik mengonsumsi daging anjing yang sudah terjadi selama berabad-abad itu, seperti laporan Associated Press.
Meskipun beberapa anggota parlemen telah mengajukan usulan undang-undang anti daging anjing serupa sebelumnya, ini akan menjadi kali pertama bagi pemerintah untuk mendukung legislasi semacam itu.
Sebanyak 200 peternak, pemilik restoran, dan pelaku industri daging anjing berkumpul dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka bersorak, menyanyi, mengangkat tinju, dan bergantian memberikan pidato yang mengkritik langkah pemerintah.
Salah satu pengunjuk rasa mengatakan ia akan bunuh diri jika pemerintah dan partai penguasa tetap melanjutkan legislasi tersebut.
"Kami akan melawan! Kami akan melawan!" teriak para pengunjuk rasa.
Beberapa produsen daging anjing membawa anjing dalam kandang di truk mereka, namun dicegah untuk membawanya ke lokasi protes.
Terjadi dorong-mendorong antara sebagian pengunjuk rasa dan polisi, dan beberapa peternak berlari ke jalan ketika truk, yang tampaknya mengangkut anjing, mendekat.
Polisi menahan tiga pengunjuk rasa, kata para peternak. Polisi mengatakan mereka tidak dapat segera memastikan penahanan tersebut.
Konsumsi daging anjing tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan. Namun, ada desakan untuk melarangnya karena keprihatinan terkait citra internasional Korea Selatan dan kesadaran publik yang meningkat terkait hak-hak hewan.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.