JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Indonesia akan menggelar dialog untuk membahas perkembangan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC) di Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 6 Juli, untuk menegaskan pentingnya refleksi traktat tersebut 47 tahun setelah disepakati.
Dialog kebijakan itu digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) dan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, menurut keterangan Kemlu RI yang diterima pada Minggu.
Kepala BSKLN Yayan Mulyana menegaskan pentingnya merefleksikan perkembangan traktat tersebut melalui dialog, 47 tahun sejak traktat tersebut disepakati para pemimpin Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).
Kegiatan itu juga akan menjadi forum intelektual bagi para pakar, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertukar pandangan dan mendiskusikan peluang dan tantangan baru dalam implementasi traktat di masa kini dan masa depan.
“Dialog juga akan memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pengalaman tentang bagaimana TAC dapat berkontribusi untuk memperkuat kerja sama regional dan multilateral dalam menghadapi isu-isu regional dan global yang kompleks dan dinamis,” kata pernyataan tersebut.
Dialog itu akan menghadirkan para pembicara dari negara-negara ASEAN dan para mitra, seperti India dan China, serta beberapa lembaga pemikir (think tank).
Baca Juga: Indonesia dan Negara ASEAN Tolak Hadiri Undangan Menlu Thailand yang Undang Menlu Junta Myanmar
Diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat traktat dalam memenuhi tujuan TAC, yaitu mempromosikan perdamaian, persahabatan, dan kerja sama antarnegara di tengah situasi dunia yang dinamis.
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC) didirikan pada tahun 1976 dan mewakili prinsip-prinsip universal tentang kehidupan berdampingan secara damai dan kerjasama yang ramah antara negara-negara di Asia Tenggara.
Perjanjian itu mencerminkan komitmen kuat ASEAN untuk menghormati kedaulatan, integritas teritorial, non-intervensi, dan penyelesaian damai sengketa di antara negara-negara di kawasan.
TAC adalah perjanjian yang mengikat secara hukum untuk hubungan antar-negara di wilayah ASEAN dan di luar wilayah tersebut.
Traktat ini mengalami tiga kali perubahan, yaitu pada tahun 1987, 1998, dan 2010, untuk memungkinkan negara-negara di luar Asia Tenggara masuk ke perjanjian, termasuk organisasi regional yang anggotanya adalah negara-negara berdaulat. Per Agustus 2022, terdapat 49 Pihak yang ikut menandatangani dan terikat traktat tersebut (High Contracting Parties).
TAC terbuka untuk ditandatangani oleh negara lain di luar kawasan yang berkepentingan dengan perdamaian dan kerja sama di Asia Tenggara. Saat ini, 50 negara dan organisasi telah menandatangani TAC, termasuk China, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Rusia, dan Uni Eropa.
Sumber : Antara / Kemlu RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.