JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran terkait kegiatan kapal penjaga pantai China di Laut Natuna, Kepulauan Riau sejak 30 Desember 2022.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (19/1/2023), mengatakan Kemlu belum mendengar adanya pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut.
Namun, Teuku Faizasyah menegaskan, mengacu pada hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif ZEE sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak kedaulatan Indonesia.
“Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain,” kata dia.
Namun, seandainya ada kasus pelanggaran, misalnya penangkapan ikan di wilayah ZEE, maka Indonesia akan menyampaikan nota diplomatik kepada negara terkait.
“Tapi sejauh ini saya belum mendengar adanya pelanggaran,” ujar dia.
Data pelacakan kapal menunjukkan kapal penjaga pantai CCG 5901 milik China berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember 2022, menurut Indonesian Ocean Justice Initiative kepada Reuters pada 14 Januari 2023.
Indonesia bahkan telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai China yang disebut berlayar di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kapal China Mondar-Mandir di Natuna, KSAL Kerahkan Empat Kapal Perang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.