JAKARTA, KOMPAS.TV - Belanda, Belgia dan Luksemburg mengeluarkan peraturan baru terkait permohonan visa untuk paspor Indonesia.
Tiga negara yang dikenal sebagai Benelux itu akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia tanpa tanda tangan pemegangnya.
Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (10/10/2022).
“Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama Belgia dan Luksemburg) haya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik, atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsyler perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi penyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Pejabat AS Bertemu Taliban Sejak Pembunuhan Pemimpin Al-Qaeda
Kedubes Belanda mengimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tak memiliki tanda tangan di bagian pengesahan untuk meminta stempel pengesahan.
Stempel pengesahan itu itu bisa didapat dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Meski begitu, permohonan visa yang terlanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tandangan sebelum 10 Oktober 2022, akan diproses.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah lama tingga di Belanda, harus meminta stempel pengesahan ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Belanda.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.