RIYADH, KOMPAS.TV – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10 ribu Riyal (sekitar Rp38 juta).
Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi pada Sabtu (2/4/2022) mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna.
Nantinya pemeriksaan akan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.
Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi menekankan bahwa pendatang yang ingin melakukan umrah harus mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.
Baca Juga: Rombongan Bus yang Angkut 28 Calon Jemaah Umrah Terguling!
Mereka tidak diperkenankan melaksanakan umrah tanpa mendapatkan izin.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah.
Tetapi, mereka tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
Usia minimum untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa adalah anak-anak berusia 5 tahun ke atas.
Sejak awal musim, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan 23 juta izin umrah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.