Sementara itu, pengadilan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kepala sekolah berusia 57 tahun atas kasus itu, Sabtu (30/10).
Menurut Kepolisian Anyang Dogan, ia ditangkap karena melanggar hukum terkait kejahatan seks, dan diyakini akan melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.
Kepala sekolah itu dituduh telah memasang kamera rahasia di dalam kotak tisu yang ada di toilet khusus guru perempuan.
Kamera tersebut kemudian ditemukan oleh seorang guru.
Kepala sekolah diduga berusaha mencegah guru itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, guru tersebut tetap melakukannya.
Polisi yang curiga dengan sikap tak bersahabat kepala sekolah, berbicara dengannya dan mengetahui bahwa ia memasang kamera tersebut.
Ia mengklaim membeli kamera itu untuk tujuan keamanan dan memasangnya, sehari sebelumnya untuk memeriksa apakah itu berfungsi.
Baca Juga: Taliban Ancam AS agar Pemerintahan Baru Afghanistan Diakui: Jika Tidak, Akibatnya Buruk untuk Dunia
Menurut polisi, sang kepala sekolah bersikeras ia tak melakukan kejahatan seks.
Polisi kini tengah melakukan analisis forensik digital dari kamera itu, dan belum dikonfirmasi jenis rekaman yang ditemukan di dalamnya.
Namun dari penggeledahan ponsel kepala sekolah, ditemukan enam klip video dan tiga foto bagian tubuh perempuan yang diduga diambilnya secara diam-diam.
Video itu bukan dari kamar kecil, dan polisi telah mengidentifikasi salah satu korban.
Sumber : Korea Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.