SINGAPURA, KOMPAS.TV - Perempuan Singapura di denda setelah menelantarkan anak kucing berusia tiga bulan yang baru diadopsinya.
Natalie Lau Sze Yuin, 40 tahun, didenda 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42 juta oleh pengadilan Distrik, Rabu (27/10/2021), karena satu dakwaan penelantaran hewan tanpa alasan.
Selain denda, Lau dilarang memiliki hewan peliharaan selama 12 bulan.
Dikutip Channel News Asia, Lau mengadopsi anak kucing bernama Milky dan Panda dari perempuan bernama Teo pada Agustus 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hari ini akan Terima Presidensi G20 dari PM Italia, Pimpin 20 Ekonomi Terbesar Dunia
Namun, ia mengatakan dirinya merasa stres karena suara yang dikeluarkan kucing-kucing tersebut dan mereka begitu hiperaktif, khususnya di malam hari.
Perempuan itu mengatakan ia berusaha memberikan mereka untuk diadopsi orang lain, namun tak berhasil.
Pada 19 Agustus 2020, ia pun menempatkan mereka di kandang untuk membawa hewan peliharaannya melewati blok apartemen di Sims Place.
Ia menempatkan kucing-kucing itu di rerumputan, membuka pintu kendang, dan melihat kucing itu berlari sebelum ia pulang ke rumah.
Pengadilan mengungkapkan, Lau tak meninggalkan makanan dan minuman, serta tak berusaha untuk mencaritahu kondisi kucing tersebut.
Pada hari yang sama, Teo melihat di Facebook postingan yang memperlihatkan Milky dan Panda, serta mencurigai adanya penelantaran.
Ia berhasil menemukan Panda, tetapi Milky belum ditemukan.
Antara 19 dan 28 Agustus 2020, Lau berbohong pada Teo, dengan mengatakan masih memelihara mereka serta mengklaim tengah memvaksinasi anak kucing tersebut.
Baca Juga: Selebgram Ditangkap Setelah Bantu Ibunya Melarikan Diri dari Penjara, Terancam Dipenjara 21 Tahun
Ia juga mengirimkan Teo video anak kucing tersebut.
Berdasarkan laporan pengadilan, Lau kembali mengadopsi anak kucing tak lama setelah menelantarkan Milky dan Pnada.
Pelanggar yang pertama kali tertangkap menelantarkan hewan peliharaan mereka dapat dipenjara hingga satu tahun.
Selain itu, pelanggar juga akan didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara Rp105 juta, atau kedua hukumannya.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.