SRINAGAR, KOMPAS.TV – Kepolisian di wilayah Kashmir yang dikontrol India menjerat sejumlah anggota keluarga mendiang pemimpin perlawanan, Syed Ali Geelani, dengan Undang Undang (UU) Anti-teror.
Mereka dituding melanggar UU tersebut karena melontarkan slogan anti-India dan menyelimuti jenazah Geelani dengan bendera Pakistan.
Pihak kepolisian pada hari ini, Minggu (5/9/2021), mengatakan sejumlah anggota keluarga Geelani dan beberapa orang lainnya dituntut dengan Undang-Undang (Pencegahan) Aktivitas Terlarang. Namun mereka belum ditahan.
Pada UU Anti-teror yang diamandemen pada 2019 lalu itu memang mengizinkan pemerintah menetapkan seorang individu sebagai teroris.
Kepolisian dapat menahan seseorang selama enam bulan tanpa bukti, dan tertuduh dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Para pembela hak asasi manusia (HAM) menyebut UU tersebut sebagai UU yang ekstrem.
Baca Juga: Taliban Sinyalkan Ancaman ke India: Kami akan Keraskan Suara untuk Muslim Kashmir
Geelani yang wafat pada Rabu (1/9/2021) di usia 91 tahun, merupakan simbol perlawanan Kashmir terhadap New Delhi dan telah berada di bawah tahanan rumah selama bertahun-tahun.
Putra Geelani, Naseem, mengatakan pihak otoritas India mengubur jenazah Geelani di sebuah pemakaman umum tanpa kehadiran anggota keluarga.
Sebelumnya, polisi dilaporkan mengambil paksa jenazah dari rumah keluarga Geelani. Polisi membantah dan menyebut tuduhan tersebut “tidak berdasar.”
Sumber : Kompas TV/Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.