WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendapat pembelaan dari Departemen Kehakiman AS terkait gugatan yang dilancarkan oleh demonstran ke hakim federal.
"Trump dan pejabat lain harus dianggap kebal gugatan perdata atas tindakan polisi yang memiliki maksud untuk melindungi presiden dan mengamankannya," ujar pengacara Departemen Kehakiman AS, sebagaimana dilansir dari Washington Post, Sabtu (29/5/2021).
Bersama mantan Jaksa Agung, William Barr dan pejabat lain, Trump digugat dengan tuduhan telah memukul mundur secara paksa para demonstran damai di depan Gedung Putih tahun lalu.
Baca Juga: Akui Kesalahan Pemerintahan Trump, Menlu AS Antony Blinken Dorong Dunia Kerja Sama Multilateral
Gugatan yang dilayangkan oleh American Civil Liberties Union dan kelompok lain tersebut, dipicu perlakuan agen-agen federal terhadap demonstran, 1 Juni 2020.
Mereka yang tengah menyuarakan antirasisme dan kebrutalan polisi, menyusul kematian George Floyd karena lehernya ditekan lutut petugas polisi di Minneapolis, tiba-tiba menerima semprotan gas air mata dari para agen federal.
Agen-agen federal tersebut secara paksa memukul undur demonstran dari Lafayette Square, yang berlokasi di dekat Gedung Putih.
Baca Juga: Kasus Sogokan Trump kepada Bintang Porno yang Ungkap Perselingkuhan Mereka Ditutup
Semua perbuatan agen federal itu diketahui, tidak lain tidak bukan, untuk memungkinkan Trump sampai ke gereja di seberang Gedung Putih dan selanjutnya berfoto sambil memegang Alkitab.
Sebelumnya, gereja itu juga mengalami kerusakan kecil pasca-kebakaran yang terjadi dalam protes sebelumnya.
Akibat kejadian ini, kelompok penggugat meminta Trump, Barr, dan pejabat lainnya untuk bertanggung jawab karena dinilai melanggar hak konstitusional demonstran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.