KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV – Terkait lockdown atau perintah pengendalian pergerakan (MCO) secara nasional yang mulai diberlakukan di Malaysia pada Rabu ini (12/5/2021), puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negeri jiran itu dipastikan akan mudik ke tanah air.
Kepulangan puluhan ribu WNI itu terpaksa dilakukan lantaran sebagian besar dari mereka kehilangan pekerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono saat diwawancara oleh Aiman Witjaksono dari KOMPAS TV pada Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Malaysia Lakukan Lockdown Nasional Mulai 12 Mei 2021
“Sebagian pekerja migran kita kehilangan mata pencaharian karena kondisi ekonomi yang menurun,” kata Hermono. “Sebagian pekerja kita juga kesulitan bekerja, karena tempat kerjanya ada yang harus melewati antar kabupaten atau antar wilayah.”
Lockdown yang diberlakukan di Malaysia kali ini terbilang lebih longgar dibandingkan lockdown pada tahun lalu. Jika tahun lalu masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah dan pergi bekerja, kali ini, aktivitas ekonomi masih diperbolehkan dengan sejumlah pembatasan tertentu. Larangan pergerakan melintas antar wilayah atau kabupaten, juga tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Malaysia Lockdown Lagi, Gelombang Ketiga Kasus Covid-19 Meningkat
Namun, menurut Hermono, “Secara umum, sampai saat ini tidak ada kesulitan yang sifatnya seperti kesulitan mendapatkan bahan makanan,” terangnya menyoal kondisi para WNI dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Lebih lanjut Hermono memaparkan, sejak Januari hingga sekarang, tercatat sudah sekitar 44.000 TKI yang kembali ke tanah air. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat, apalagi jika situasi pandemi masih terus berlanjut. “Sampai akhir Juni, diperkirakan sekitar 55.000 WNI akan pulang. Jika kondisi pandemi masih terus berlanjut, saya kira tekanan untuk pulang akan semakin besar, karena mereka kesulitan untuk hidup di sini,” katanya.
Di masa larangan mudik di tanah air yang diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei, kata Hermono, sekitar 4.500 WNI telah mengajukan surat ijin keluar masuk untuk mudik ke tanah air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.