Baca Juga: Facebook Tunda Keputusan Terkait Kemungkinan Kembali Mengaktifkan Akun Donald Trump
Namun, upayanya tersebut terendus oleh pihak bank tempatnya bekerja, yang kemudian menolak memberikan cuti delapan dengan gaji.
Sang pegawai pun mengadukan tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Kota Taipei karena melanggar Pasal Dua dan peraturan cuti tenaga kerja.
Setelah dilakukan investigasi atas aduan tersebut, pihak biro mendakwa pihak bank memang telah melanggar hukum tenaga kerja.
Bank pun didenda 20.000 dolar Taiwan atau setara Rp10,2 juta pada Oktober lalu.
Baca Juga: Mengejutkan, Ikan Jatuh dari Langit dan Menabrak Truk di Jalan Raya
Namun, banding dilakukan, setelah pihak bank menuduh pegawainya melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan dengan maksud jahat dan tidak sah di bawah aturan cuti tenaga kerja.
Tetapi Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya.
Mereka mengungkapkan meski prilakunya tak etis, pegawai bank tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Wajib Waspada, Kim Jong-Un Perintahkan Rudal Nuklir Korea Utara Bisa Disiapkan untuk Perang
Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja.
Kasus ini pun viral di media sosial, dan memunculkan perdebatan mengenai adanya lubang dalam hukum tenaga kerja Taiwan.
Meski begitu, cukup banyak yang menghujat apa yang dilakukan pegawai bank tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.