Kompas TV internasional kompas dunia

Disebut Surganya Para Koruptor, Jubir Kemenlu Singapura: Tuduhan Itu Tidak Berdasar

Kompas.tv - 10 April 2021, 07:30 WIB
disebut-surganya-para-koruptor-jubir-kemenlu-singapura-tuduhan-itu-tidak-berdasar
Singapura pada malam hari (Sumber: Kompas TV : Abdur Rahim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

SINGAPURA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut negeri singa itu sebagai surganya para koruptor.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan bahwa tuduhan Deputi Penindakan KPK itu tidak berdasar.

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Beri Contoh Sjamsul Nursalim hingga Honggo Wendratno

Menurutnya, Singapura selama ini telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya, termasuk yang saat ini sedang berlangsung.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi," kata Juru Bicara Kemenlu Singapura melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).

Salah satu contohnya, kata dia, adalah Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan kepada orang-orang yang berada dalam pemeriksaan.

Kemudian, Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Baca Juga: Sorong Ekspor 1,4 Juta Ton ke Singapura, Selanjutnya Eropa Jadi Sasaran!

Singapura juga memfasilitasi kunjungan KPK pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK.

"Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Jubir Kemenlu Singapura mengatakan, bahwa Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di bulan April 2007.

Penandatanganan perjanjian tersebut pun disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x