DUBAI, KOMPAS.TV – Polisi Dubai menangkap sekelompok orang atas tuduhan kebejatan publik, menyusul sebuah video yang beredar luas yang memperlihatkan sejumlah perempuan telanjang berpose di sebuah balkon di kota itu.
Di Uni Emirat Arab (UAE), pelanggaran hukum kesusilaan publik, termasuk aksi telanjang dan perilaku tak senonoh lainnya, terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar 5.000 dirham (atau senilai hampir Rp 20 juta). Penyebarluasan materi pornografi juga bisa dihukum kurungan penjara dan denda besar di bawah hukum negara yang berdasarkan hukum Islam atau Syariah.
Baca Juga: Resmi Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berencana Honeymoon ke Dubai
Pada Sabtu malam (3/4/2021), sejumlah video dan foto yang memperlihatkan sekitar selusin perempuan telanjang tengah berbaris di sebuah balkon di kawasan kelas atas Marina di siang hari bolong, tersebar di media sosial.
Harian negara The National menyebut aksi itu tampaknya merupakan aksi publik, tanpa merinci lebih lanjut. Sementara The Sun menyebut, ke-15 model dalam pemotretan telanjang itu tengah ambil bagian dalam aksi publik untuk sebuah website Israel.
Baca Juga: Canggih! Bandara Dubai Gunakan Biometrik Iris Mata Untuk Kenali Identitas Penumpang
Beredar luasnya foto-foto dan video tersebut jelas mengejutkan negara yang terdiri dari 7 federasi kerajaan Arab itu. Pasalnya, di Dubai, bahkan perilaku yang lebih jinak seperti berciuman di depan publik atau minum minuman beralkohol tanpa ijin pun, telah membuat orang-orang dipenjara. Kepolisian Dubai menyatakan telah menangkap sejumlah orang terkait video “tak senonoh” itu dan mengajukan mereka untuk dituntut secara publik.
“Perilaku yang tak dapat diterima semacam itu,” demikian bunyi pernyataan kepolisian Dubai seperti dilansir dari The Associated Press, “tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika masyarat Emirat.”
Baca Juga: Kisah Putri Latifa, Putri Penguasa Dubai yang Menghilang Selama Tiga Tahun
Uni Emirat Arab, meskipun terbilang liberal dalam banyak hal dibanding sejumlah negara tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur kebebasan berekspresi. Sejumlah orang telah dipenjara lantaran komentar dan video mereka di media sosial. Perusahaan telekomunikasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, telah memblokir akses ke sejumlah situs pornografi .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.