WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump digugat dua polisi Capitol yang mengalami cedera karena kerusuhan Gedung Capitol, 6 Januari lalu.
Mereka menjadi petugas polisi pertama yang menggugat ke pengadilan karena kerusuhan tersebut.
Kedua polisi tersebut menggugat Trump karena dianggap bertanggung jawab memprovokasi pendukungnya untuk melakukan serangan.
Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Penembakan di California, Termasuk Satu Balita
Mereka mengatakan mengalami kerusakan secara fisik dan emosional karena Trump diduga menghasut, mendorong dan mengerahkan gerombolan kekerasan melakukan kerusuhan di Gedung Capitol.
Kedua polisi tersebut, James Blassingame dan Sidney Hemb mengungkapkan, mereka terluka karena serangan tersebut.
Dilansir dari CNN, tuntutan itu mengungkapkan Hemby dihantam pintu, disemprot dengan zat kimia dan mengalami pendarahan di kepala.
Baca Juga: Twitter Tolak Hapus Foto Panas Melania Trump, Dinilai Tak Melanggar Ketentuan
Sedangkan Blassingame mengklaim dirinya dihantam dengan batu yang menyebabkan kepala dan punggungnya terluka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.