HOUSTON, KOMPAS.TV - Seorang dokter ditangkap polisi setelah dituduh mencuri sembilan dosis vaksin Covid-19 dari tempat vaksinasi.
Dokter bernama Hasan Gokal itu dikabarkan melakukan pencurian vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada keluarga dan temannya.
Pencurian tersebut dilakukan Gokal dari tempat vaksinasi di Houston, Texas, Amerika Serikat (AS) 29 Desember lalu.
Baca Juga: Aksi Kekanakan Trump Sempat Membuat Biden Kesulitan Masuki Gedung Putih
Seperti diwartakan Mirror, Jaksa Distrik Harris, Kim Ogg mengungkapkan pencurian itu terjadi di Sistem Keamanan Publik Harris, tempat Gokal bekerja.
Jaksa mengungkapkan, sepekan setelah pencurian vaksin Covid-19, Gokal menyombongkan apa yang dilakukannya itu kepada seorang rekannya.
Sang rekan pun langsung melaporkan apa yang dilakukan Gokal kepada manajer.
Baca Juga: Tak Sengaja Cabut Lemari Pendingin, 1.900 Dosis Vaksin Rusak
Sang dokter pun langsung dipecat dari jabatannya atas prilaku kriminalnya tersebut.
Menurut Ogg, Gokal mencurinya untuk diberikan kepada keluarga dan temannya, serta menegaskan pencurian itu membuat banyak orang yang rapuh tak bisa divaksinasi.
Baca Juga: Anjing Polisi yang Terkenal di TikTok Tertembak saat Lakukan Pengejaran, Ini Kondisinya
“Dia menyalahgunakan posisinya demi menempatkan teman dan keluarganya, di depan orang-orang yang telah melewati proses sesuai hukum untuk bisa berada di sini,” kata Ogg.
“Apa yang dia lakukan adalah ilegal dan dia akan dimintai pertanggujawabannya oleh hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pengacara Gokal, Paul Doyle mengungkapkan vaksin yang dicuri sudah dalam kondisi akan kadaluwarsa.
Baca Juga: Bulan Lalu Minum Ramuan Anti-Corona Dari Penyihir, Sekarang Menkes Sri Lanka Positif Covid-19
“Dr Gokal adalah pegawai negeri berdedikasi yang memastikan dosis vaksin Covid-19 yang seharsunya kadaluwarsa jatuh ke tangan orang-orang yang memenuhi kriteria untuk menerimanya,” ujar Doyle kepada KHOU11.
“Harris County tampaknya lebih memiliki Dr Gokal membiarkan vaksin itu dibuang dan berniat meremehkan reputasinya dalam proses mendukung kebijakan ini. Kami menantikan hari di pengadilan untuk memperbaiki kesalahan tersebut,” tambahnya.
Jika dinyatakan bersalah, Gokal akan menghadapi hukuman penjara selama setahun dan denda sebesar 4.000 dolar AS atau setara Rp56,3 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.