KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang petani dan penjual burger di Malaysia dipenjara 2 tahun, Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan, setelah terbukti mendanai aksi teroris di Indonesia.
Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/01/2021) yang dilansir Kompas.com.
Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sejak tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019.
Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini. Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang dianggap sebagai kasus global.
Baca Juga: Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau 348.253 Rupiah, "Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata.
Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata Jaksa.
Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang mencari nafkah sebagai petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris.
Keduanya menyediakan uang 100 ringgit kepada WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: 37 Anggota FPI Disebut Terlibat Terorisme, Ini Respons FPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.