KOMPASTV - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Joshua yang terjadi pada 8 Juli 2022. Penetapan ini, dilanjutkan dengan pemeriksaan pada 25 orang anggota Polri atas dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus. Polri kemudian mengamankan Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan meninggalnya Brigadir Joshua.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini datang dari penasihat hukum Bharada E, kedua penasihat hukum tersangka mengungkap kesediaan Bharada E sebagai justice collaborator. Menurut Bharada E tindakannya dilakukan atas perintah atasan.
Pengakuan Bharada E seperti membuka kotak pandora atas penyelesaian kasus ini. pengakuan yang menyeret beberapa nama tersangka baru dan salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.
Timsus bentukan Kapolri mengungkap fakta baru melalui pembuktian ilmiah dan pengakuan para saksi baik yang berada di TKP maupun saksi lain yang terkait. Temuan ini berbeda dengan laporan pertama ketika kasus ini dilaporkan.
Rekayasa atas laporan awal tersebut membuat Timsus memeriksa 31 orang personel Polri dari beragam kesatuan atas dugaan pelanggaran kode etik profesional Polri.
Jika ditemukan pelanggaran pidana dari para personel yang diperiksa tersebut mereka pun akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Kabareskrim menjelaskan peran masing-masing empat tersangka yang telah ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.