JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985).
Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT, yakni Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Pengenaan pajak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan oleh menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Baca Juga: Tanggapan Sri Mulyani Lihat Tagar #stopbayarpajak Ramai di Medsos
NJOP yang bernilai kurang dari Rp1 miliar mendapatkan NJKP sebesar 20 persen. Namun, jika NJOP mencapai nilai Rp1 miliar atau lebih, maka jumlah NJKP menjadi 40 persen.
Secara umum, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya perhitungan nilai pajak berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Oleh karenanya, jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh strata sosial atau faktor penghasilan.
1. Buka situs resmi sesuai wilayah tempat dan bangunan Anda. Berikut ini beberapa daftar situs resmi pemerintah daerah untuk pembayaran PBB online:
2. Isi nomor objek pajak (NOP) Anda atau login apabila diperlukan.
3. Ikuti langkah-langkah sesuai kebutuhan untuk memeriksa data PBB di situs resmi tersebut.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat
Beberapa daerah juga menyediakan layanan PBB melalui aplikasi mobile, sehingga Anda dapat mengurus PBB melalui smartphone.
1. Bogor
eSPPT PBB Mobile Kota Bogor dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset tanah atau bangunan di Kota Bogor. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Anda memantau aset tanah atau bangunan, mulai dari tagihan hingga riwayat pembayarannya. Selain Anda dapat mengurus dokumen SPPT PBB-P2 digital melalui aplikasi ini.
Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini.
Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembayaran PBB di DIY melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY. Untuk menggunakan aplikasi mobile BPD tersebut, Anda perlu melakukan pendaftaran di kantor Bank BPD DIY sesuai daerah kota atau kabupaten Anda.
Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini.
Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi BPD DIY tersebut.
Bayar PBB online lebih menghemat waktu karena tak perlu antri atau pergi ke beberapa tempat yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun, Anda perlu memastikan kelengkapan data dan mencermati ketentuan di dalam situs atau aplikasi yang akan Anda gunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.