JAKARTA KOMPAS.TV - Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto atau Anji kembali mencuri atensi publik. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan tersebut berkaitan soal Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.
Anji dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel Youtube milik Anji.
Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun
Menanggapi semakin maraknya konten-konten sensitif yang asal dilepas oleh para influencer, Mafindio ikut angkat bicara.
"Influencer harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikannya, mengingat mereka saat ini menjadi bagian dari agen penyampai informasi. Untuk tanggung jawab content creator termasuk diantaranya youtuber, ini sebenrnya bagian dari etika berinternet ya, setiap konten yang disebarkan ke ruang publik, maka ia harus siap bertanggungjawab. Dan saat ini memang regulasi yang ada langsung terkait dengan UU ITE, KUHP maupun UU no 1 tahun 1946," ujar Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho kepada Kompas.TV saat dihubungi melalui Whatsapp, Selasa (8/4/2020).
Merespons soal tudingan masyarakat ikut memberi panggung terhadap konten-konten yang dianggap sensitif, Septiaji menyebut jika jawaban itu diambil tentu orang itu belum paham etika berinternet.
Baca Juga: Videonya Viral, Anji dan Hadi Pranoto malah Dilaporkan ke Polisi
"Bisa jadi karena ia belum memahami etika berinternet yang baik. Disisi lain kita memang belum punya kodifikasi kode etik content creator, sehingga kasus ini seharusnya membuka mata kita semua bahwa peran para youtuber sebagai bentuk kebebasan berekspresi atau citizen journalism, itu wajib pula mengetahui kaidah jurnalistik, 5W 1H, cara melakukan verifikasi informaai, dan bagaimana prosedur pembetulan ketika ada konten,"
"Jadi kalau media massa dinaungi UU Pers, dan ada Pedoman Media Siber yang buat dewan pers sebagai acuan bagi media online. Maka perlu juga semacam Pedoman Berkarya Digital bagi content creator seperti Anji dkk. Perkara nanti apakah mau dibuatkan payung regulasi tersendiri, itu bisa didialogkan. Kuncinya kebebasan berpendapat harus dilindungi, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28," tutup Septiaji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.