Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerai usaha kuliner Ruben Onsu, Geprek Bensu, tidak harus ditutup meski Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak Ruben Onsu perihal sengketa nama dagang dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menurutnya, dikabulkannya sebagian rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono maka membatalkan enam sertifikat kelas 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa terkait merek Geprek Bensu.
Hanya saja, pihak Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.
Baca Juga: Kronologi Perkara Bensu, Ruben Onsu Gugat Benny Sujono Putusan MA Nyatakan Sebaliknya
Oleh kakarenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.
Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya. Tetapi, Minola Sebayang mengatakan yang perlu dilakukan oleh Ruben Onsu adalah mengubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.
"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.
Jordi Onsu menambahkan, PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki sertifikat merek di kelas 45 terkait waralaba untuk nama I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Gugat atas Merek Dagang “Geprek Bensu”
Bisa Saja Ganti Logo atau Format Nama
Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.