A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Viral! Bintang Emon Roasting Penyiram Novel Baswedan: Kalau Air Keras, Ya Kekerasan

Kompas TV entertainment selebriti

Viral! Bintang Emon Roasting Penyiram Novel Baswedan: Kalau Air Keras, Ya Kekerasan

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 22:04 WIB
viral-bintang-emon-roasting-penyiram-novel-baswedan-kalau-air-keras-ya-kekerasan
Komika Bintang Emon (Sumber: Instagram/@bintangemon)
Penulis : Dian Septina

Celetukan dalam bentuk video dari Bintang Emon di Instagram dan Twitter mendadak viral, Jumat (12/6/2020). Video berdurasi 1 menit 43 detik itu memperlihatkan dirinya sedang mempertanyakan kasus Novel Baswedan.

Ia memulai leluconnya dengan me-roasting pelaku penyerangan. Bintang Emon menilai apa yang dilakukan oleh pelaku tak mungkin dilakukan tanpa disengaja.

Pasalnya, air keras yang disiram ke badan tak mungkin mengenai wajah jika bukan karena kesengajaan.

Baca Juga: Viral Orang Belanja Pakai APD, Bintang Emon: Sekalian Beli Otak!

"Katanya enggak sengaja tapi kok bisa sih kena muka? Pan kita tinggal di bumi. Gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka, kecuali pak Novel Baswedan emang hand stand," kata Emon.

Bintang Emon mengaku heran dengan vonis hakim pada kedua penyerang Novel. Emon menanggapi hal tersebut dengan men-tweet di akunnya.

"Bikin buta, pake air keras, buron dua tahun, penjaranya satu tahun. Lucu bener," tulis Emon di Twitter.

Di akhir video, Bintang Emon mengucapkan sesuatu yang tidak nyambung dengan kasus Novel Baswedan.

Baca Juga: Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Baru-baru ini, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah mendapatkan hasil.

Kedua penyerang Novel yang juga polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x