Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPASTV - Lucinta Luna baru saja mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Kemudian Majelis Hakim bertanya pada Lucinta apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam persidangan .
Namun justru jawaban Lucinta Luna mengulang bahwa kepemilikan barang terlarang itu didapatnya dari rekannya.
"Untuk masalah obat psikotripika itu saya dikasih oleh saudara intan," ujar Lucinta Luna.
Mengutip Grid.id, Majelis Hakim pun bertanya ulang, apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan jika isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," ujar Eko.
Tampak terlihat bingung, Lucinta Luna yang tidak didampingi kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
"Iya saya tidak mengajukan eksepsi," jawab Luna.
Kemudian Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada 3 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda 3 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Hakim Ketua seraya mengetuk palu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.