Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan zat psikotropika saat mengamankan artis Vanessa Angel bersama suami tercintanya.
"Ada psikotropika (saat penangkapan)," kata Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Vanessa bersama suaminya yang akrab disapa Bibi itu kini masih diperiksa penyidik Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Lagi, Artis Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Kini Bersama Suaminya
Sebelumnya diberitakan bahwa selebritis yang sempat bikin heboh jagat dunia maya tahun lalu itu diamankan Polres Jakbar.
Ia ditangkap bersama suaminya yang bernama Bibi Ardiansyah karena kedapatan membawa narkoba.
Berita ini tentu cukup mengejutkan karena pesinetron berusia 26 tahun itu dikabarkan tengah hamil.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertamanya Vanessa Angel berurusan dengan kasus hukum.
Karena sebelum ini, ia pernah ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, ia hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pengembangan kasusnya oleh polisi, ternyata Vanessa Angel juuga diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Akibatnya, polisi pun menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus itu, hakim memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Vanessa diketahui telah bebas dari penjara pada 30 Juni 2019 lalu.
Saat itu ia resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.