JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Fachri Albar (FA) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus tersebut, putra musisi legendaris Ahmad Albar itu dikenakan sejumlah pasal.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba, Kebutuhan Pribadi untuk Tenangkan Pikiran
Di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat (penjara) empat tahun dan paling lama (penjara) 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.
Selain itu, Fachri juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
"Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," tegasnya.
Adapun dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan Fachri Albar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.