Kompas TV entertainment selebriti

Fachri Albar Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 April 2025, 19:04 WIB
fachri-albar-ditahan-terkait-kasus-narkoba-terancam-hukuman-12-tahun-penjara
Aktor Fachri Albar saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Aktor Fachri Albar (FA) terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya. (Sumber: Tangkap Layar Kompas Tv.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Fachri Albar (FA) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika.

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus tersebut, putra musisi legendaris Ahmad Albar itu dikenakan sejumlah pasal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba, Kebutuhan Pribadi untuk Tenangkan Pikiran

Di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat (penjara) empat tahun dan paling lama (penjara) 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.

Selain itu, Fachri juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," tegasnya.

Adapun dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan Fachri Albar.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x