JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani akhirnya buka suara soal rencana penyanyi Rayen Pono yang akan melaporkannya ke pihak berwajib.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh kesalahan penyebutan nama marga Rayen yang dianggap melecehkan lantaran Dhani menyebut "Rayen Porno".
Namun, Dhani memilih merespons dengan tenang, tanpa menunjukkan kekhawatiran sedikit pun.
“Ya enggak apa-apa, kan. Setiap orang punya hak dalam hukum,” ucap Dhani saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Dhani membandingkan kasus ini dengan kebebasan warga dalam menggugat aturan hukum yang mereka anggap merugikan, seperti revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Rayen Pono Mengaku Bakal Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi: Ini Laporan Penghinaan
“Ya sama seperti Undang-Undang Hak Cipta, kan juga dilaporkan ke MK ya. Ya sama aja, semua orang berhak lah. UU Hak Cipta kan Pasal 9 dan Pasal 23 juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI, ya sama aja lah,” imbuhnya.
Dhani pun menegaskan, ancaman pelaporan tersebut tidak mempengaruhi aktivitas atau pikirannya.
“Enggak (mengganggu),” kata dia singkat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.