JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Armand Maulana dan Ariel 'Noah' bersama para musisi lain yang tergabung dalam VISI. Yaitu, Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Dalam unggahan di Instagram, asosiasi musisi VISI meringkas empat poin royalti performing rights yang dipersoalkan;
Baca Juga: Polisi Benarkan Food Vloger Codeblu Dilaporkan terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun
Performing Rights: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya
Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.
Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik ketika musik mereka digunakan dalam berbagai bentuk, seperti konser, siaran radio dan televisi, pemutaran di restoran, kafe, bioskop, serta platform streaming digital.
Fungsi dan Tujuan
Performing rights memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik.
Sistem ini menciptakan mekanisme yang adil agar pencipta lagu menerima kompensasi dari pemanfaatan lagu mereka oleh pihak lain, termasuk bisnis dan media.
Dengan adanya performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya karena mereka mendapatkan penghasilan dari karyanya, bukan hanya dari penjualan rekaman atau konser. B
Baca Juga: Polisi Bubarkan Tawuran Remaja 'Perang Sarung' di Surabaya Saat Sahur
Bagaimana Performing Rights Bekerja?
Performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs) yang bertindak sebagai perantara antara pemilik hak cipta dan pengguna musik.
Beberapa langkah dalam sistem ini meliputi:
Pengumpulan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), dan LMKN, WAMI (Indonesia) mengawasi dan mengumpulkan royalti dari pengguna musik yang telah memperoleh lisensi.
Distribusi royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan jumlah pemutaran atau pemakaian karya mereka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.