Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara soal Harta yang Didaftarkan Atas Nama Nagita Slavina
Sebagai pencipta lagu, Ari sejak awal telah mencoba menghubungi pihak Agnez untuk mengurus direct license agar prosedur pembayaran royalti dapat berjalan sesuai aturan.
Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada respons, Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group pada 2 Mei 2024.
Gugatan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.
Setelah somasi tidak direspons, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Tidak berhenti di situ, ia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Sidang pun berlangsung cepat, hanya berselang seminggu setelah gugatan didaftarkan.
Dalam proses hukum ini, Ari didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Hingga akhirnya Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Rinciannya Rp 500 juta untuk masing-masing konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
Baca Juga: Heboh di Pemalang Anak Acungkan Sajam ke Ibunya karena Tak Dibelikan Skincare
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.