JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024) setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara perceraian keduanya.
Putusan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan dilakukan secara e-court dan diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun.
Adapun perkara cerai Ruben Onsu dan Sarwendah diputus secara verstek.
" Jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun di kantornya, Selasa (24/9/2024) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Begini Perasaan Ruben Onsu usai Resmi Bercerai dengan Sarwendah
Dapat disimpulkan bahwa putusan verstek artinya putusan di mana hakim diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat/para tergugat seluruhnya tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan dan tidak meminta pihak lain untuk mewakilinya meskipun telah dipanggil secara patut
"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.
Apa itu Verstek?
Dalam beberapa kali panggilan sidang, pihak Ruben maupun Sarwendah selalu tak hadir. Begitu juga saat mediasi, keduanya hanya bersepakat dan komit untuk berpisah.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, putusan verstek adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun mereka telah secara sah dipanggil. Panggilan yang dimaksud adalah pemberitahuan resmi dan layak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus di pengadilan, dengan tujuan agar mereka mematuhi dan melaksanakan permintaan dan perintah yang diberikan oleh majelis hakim atau pengadilan.
Dasar hukum putusan verstek merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.