Kompas TV entertainment selebriti

Chikita Meidy Dipolisikan sang Teman, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.tv - 13 September 2024, 20:25 WIB
chikita-meidy-dipolisikan-sang-teman-dugaan-kasus-pencemaran-nama-baik
Chikita Meidy. (Sumber: Instagram Chikita Meidy)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan seorang perempuan bernama Shilda Oktavia Rossa ke polisi. Chikita Meidy dilaporkan gegara ucapannya saat live di TikTok.

Shilda Oktavia Rossa menjelaskan kronologi mengapa dirinya melaporkan sang teman, Chikita Meidy.

Berawal ketika Shilda Oktavia Rossa dianggap sebagai dalang hancurnya bisnis kosmetik Chikita Meidi yang dibeberkan dalam siaran live di akun TikTok.

Baca Juga: Kisah Baim Cilik Bergerak Bangkit usai Ditelantarkan Ayah Kandung hingga Tak Dinafkahi

"Menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usahanya itu yang ada di dalamnya dan menyebutkan pribadi saya," kata Shilda Oktavia Rossa di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024) mengutip Tribunnews.

Shilda kemudian menjelaskan, Chikita Meidy menyebut bisnisnya hancur pada 2018 silam. Hal itu dinilai Shilda berdampak pada ekonomi Chikita hingga kini. 

"Kalau hancur katanya di situ 2018, tapi katanya ber-impact panjang sampai sekarang," ujar Silda.

Lebih lanjut Shilda memastikan, pada 2018 silam, Chikita Meidy hanya meminta bantuan kepada dirinya untuk mempromosikan kosmetik.

Namun, saat itu tidak ada kontrak atau perjanjian yang dilakukan keduanya.

"Dulu sebelum 2018, kita temenan kenal, atas dasar teman memang minta tolong kepada saya kalau 'lu punya temen promosiin dong krim muka gue', tidak ada MOU, tidak ada, perjanjian bermeterai juga tidak ada," ungkap Silda.

Di lain kesempatan, kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, mengonfirmasi laporan tersebut.

"Iya benar, kemarin klien kami sebagai korban membuat LP (laporan polisi) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh figur publik di akun resmi TikTok-nya pada saat terlapor live TikTok," tutur Erik Hutajulu melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 tahun 2024.

Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp400 juta.

Baca Juga: Masuki Usia 69 Tahun, Bruce Wilis Kini Tengah Berjuang Melawan Demensia

Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan nama dan pekerjaan Shilda, dan menudingnya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.

Kabarnya, Shilda adalah teman Chikita dan permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018. Namun Erik belum mengonfirmasi detail perkara kliennya dengan Chikita.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Chikita Meidy.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x