JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menetapkan Virgoun sebagai tersangka kasus narkoba, Senin (24/6/2024). Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya, PA dan rekan satu band, BGS.
Kapolres Metro Jakarta Barat M. Syahduddi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan polisi usai gelar perkara. "Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," kata dia.
Polisi pun disebutnya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.
Baca Juga: Keluarga Pastikan Tak Kenal Perempuan yang Ditangkap Bersama Virgoun
"Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkapan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V,” kata M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/6).
"Terhadap Saudara B atau BGS ini memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dia mengakui bahwa dia lah yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan memang ada catatan transaksi keuangannya juga.”
Saat menggeledah BGS, Syahduddi menyebut polisi menemukan beberapa puntung bekas tembakau gorila. Kepada polisi, BGS disebut mengaku rutin mengonsumsi sinte.
"Tersangka ini rekan kerjanya V sebenarnya. Dia bekerja sebagai kru band-nya si V ini, dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan dia mengakui beberapa kali memberikan narkotika kepada V,” katanya.
Virgoun ditangkap polisi bersama PA di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6) malam. Virgoun dan PA disebut tidak memberi perlawanan saat ditangkap.
Polisi menerangkan, status tersangka Virgoun dalam kasus ini sebagai pemakai narkoba. Pihak keluarga sendiri dilaporkan akan mengajukan agar Virgoun direhabilitasi, tidak dipidana.
Baca Juga: Inara Rusli Respons Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.