JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) Nasrullah menjelaskan alasan film Vina: Sebelum 7 Hari yang kini menjadi kontroversi bisa lolos sensor.
Film Vina: Sebelum 7 Hari yang disutradarai oleh Anggy Umbara ini menjadi kontroversi lantaran dinilai mengeksploitasi tindak kekerasan terhadap perempuan.
Nasrullah membeberkan, terdapat empat kriteria yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam meloloskan film Vina: Sebelum 7 Hari. Film ini pun telah diklasifikasikan Dewasa atau 17+.
Baca Juga: Pengamat Kritik Polri yang Tidak Eksaminasi Kasus Vina: Ngakunya Terapkan Metode Saintifik
"Ada empat kriteria film itu diloloskan, adegan dialog cocok untuk 17 tahun, kalau ada kekerasan dan pornografi itu disajikan secara proporsional," kata Nasrullah dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2024).
Adegan kekerasan yang ditampilkan dalam film tersebut dinilai oleh LSF masih dalam batasan proporsional untuk klasifikasi 17+.
Kemudian, untuk adegan pemerkosaan Vina, LSF memandang tidak ada masalah. Sebab, adegan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang ada, baik dari segi pengambilan gambar maupun dari properti yang digunakan.
“Saya tidak melihat adegan tidak ada sehelai benang pun di tubuh (karakter) Eky dan Vina," kata Nasrullah seperti dikutip dari Kompas.com.
"Itu sudut pengambilan gambar dari wajah Vina, memang Vina diambil gambar shoot-nya dari bawah. Kalau pronografi (kita) enggak lihat juga, tapi orang lihatnya ini diperkosa."
Sementara itu, Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto menambahkan bahwa film ini telah memenuhi kriteria untuk diloloskan sesuai dengan klasifikasi 17+.
Rommy bilang, akan menjadi masalah jika film ini diloloskan untuk klasifikasi semua umur, sehingga diberikan label klasifikasi 17+. Dengan begitu, hanya penonton dengan usia di atas 17 tahun yang boleh menonton film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kalau film sekelas itu adegannya diberi klasifikasi semua umur hingga anak-anak nonton, nah itu tentu akan bermasalah," kata Rommy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Tantang Melmel Ungkap Kebenaran di Kasus Vina: Jangan Bikin Sensasi
Sebagai informasi, film Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 dan menjadi sorotan publik. Saat film ini tayang, tiga buron kasus pembunuhan Vina belum ditangkap.
Polda Jawa Barat pun berhasil menangkap salah satu buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada 21 Mei 2024. Dua buron lain namanya dihapus dan dianggap sebagai nama fiktif.
Kini, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.