JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapannya terkait penangkapan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar berita penangkapan Dito Mahendra. Pada kolom caption, dia membuat pantun.
“Ke Pluto makan ikan teri, akhirnya Dito masuk bui. Nindy sebentar lagi,” tulis Nikita Mirzani di Instagram, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Tertangkap di Bali, Dito Mahendra Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Tiba di Bareskrim
Nikita Mirzani juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri karena telah menangkap Dito Mahendra yang disebut merupakan rival Nikita Mirzani.
“Saya cuma mau bilang makasi Ya Allah. Diam2 tapi pasti. Mabes Polri keren @bareskrim.polri,” sambungnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Dito Mahendra ditangkap polisi di Bali setelah empat bulan menjadi buronan. Dia tiba di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat sore.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Dito.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 15 senjata api, sembilan di antaranya merupakan senpi ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra pernah berseteru. Dito melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram Story Nikita pada Mei 2022. Nikita mengunggah foto Dito Mahendra dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli, Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Singkatnya, persidangan pun bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Pada 29 Desember 2022, Nikita divonis bebas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.