Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).
Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah.
Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gono-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Virgoun Dikawal Bhabinkamtibmas di Sidang Cerai: Mereka yang Menghampiri
Tak hanya itu, Inara juga menuntut royalti lagu Virgoun. Kuasa hukum Inara, Arjana, menjelaskan bahwa royalti termasuk ke dalam harta bersama.
“Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Grid.id.
Sumber : Tribunnews/Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.