JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15) yang masih kelas 3 SMP.
RD ditangkap karena diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan bahwa RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Saat penggerebekan, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Edwar menyayangkan anak usia 15 tahun melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Baca Juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba, Berawal dari Aduan Warga
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.
"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
Lilis Karlina merupakan penyanyi dangdut era 90-an dan aktris Indonesia yang lahir 5 Oktober 1974.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.