JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ryszard menggugat Tamara lantaran masalah dalam pengobatan sang ayah.
“Betul (Tamara Bleszynski digugat). Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi pengobatan ayah),” kata Djuyamto, Kamis (26/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awal Mula Tamara Bleszynski Polisikan Pengelola Hotel Warisan Orang Tua, 19 Tahun Tak Dilibatkan
Masalah tersebut rupanya sudah terjadi pada 2001 silam. Saat itu, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah. Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan sehingga Ryszard menggugat Tamara.
Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard terhadap Tamara dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099.
Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil. Pasalnya, Ryszard juga mengalami kerugian immateriil.
“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Tak Hanya Alami Memar di Kepala, Intan Aspri Hotman Paris Juga Kena Mental, Diduga Dianiaya MW
Berikut isi petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar USD Rp4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank;
Baca Juga: Tanggapi Kabar Biaya Rumah Sakit Ditanggung Kaesang, Adik Indra Bekti: Maaf, Ya
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp30 miliar) kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a-quo.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.