Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Dia juga menyebut, Revaldo akan direhabilitasi di panti rehabilitasi milik pemerintah.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi."
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi methamfetamina, amphetamina dan THC.
Kepada penyidik, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Dicurigai Masuk Jaringan Pengedar, Ini Kata Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.