SURABAYA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Antara.
Lebih rinci, Dirmanto membeberkan, pada Rabu (11/1), pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi juga turut memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, serta sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
Baca Juga: Dampingi ke Polda Jatim, Hotman Paris Ungkap Kasus KDRT Venna Melinda Sudah Berlangsung 3 Bulan
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," tandas Kabid Humas.
Kemudian, hari ini, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," tandas Dirmanto.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.