JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2024 diperingati hari ini, Selasa (5/11/2024) sebagai bentuk pengingat akan pentingnya kesadaran melindungi flora (puspa) dan fauna (satwa) di Indonesia.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati pada 5 November sesuai dengan Keppres No.4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Pada Keppres tersebut tercantum puspa dan satwa nasional yang bernilai tinggi dan seringkali menjadi incaran sindikat kriminal untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Tema dan Logo Hari Pahlawan 10 November 2024, Ini Link Download Format JPG, PNG, PDF
Tujuan ditetapkannya tanggal ini sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional.
Saat ini, banyak flora dan fauna asal Indonesia yang perlu dilindungi karena sudah langka akibat beberapa faktor seperti hilangnya habitat, perubahan lingkungan, terjadinya eksploitasi satwa liar, terjadi pencemaran lingkungan, perburuan liar dan sebagainya.
Oleh karena itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, merupakan sebuah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang ada di Indonesia.
Melansir ifii.ppatk.go.id, ada 3 jenis puspa dan 3 jenis satwa berdasarkan Keputusan Presiden No.4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional adalah:
1. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
2. Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional didukung oleh sejumlah peraturan yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah tindak pidana keuangan. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: 4 Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bantuan Disalurkan lewat Laut dan Darat
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyediakan dasar hukum untuk melindungi puspa dan satwa di Indonesia, termasuk pengaturan konservasi dan pemanfaatan lestari.
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur larangan perdagangan flora dan fauna dilindungi yang dapat mengancam kelestarian alam dan potensi penyalahgunaannya dalam tindak kejahatan.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur tindakan pencucian uang, termasuk dana yang berasal dari perdagangan satwa dan puspa ilegal sebagai upaya menjaga keamanan nasional.
4. Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang mengatur mekanisme penindakan untuk aktivitas pendanaan yang mengancam stabilitas negara, termasuk dana dari praktik perburuan ilegal atau pencucian uang dari perdagangan satwa liar.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang mengatur daftar flora dan fauna yang dilindungi di Indonesia dan sanksi hukum terhadap pelanggarannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.