Kompas TV entertainment seni budaya

Geger Keraton Solo: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, Pihak PB XIII Sebut Liar dan Bukan Dhawuh Sinuhun

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 13:16 WIB
geger-keraton-solo-pintu-kori-kamandungan-dibuka-pihak-pb-xiii-sebut-liar-dan-bukan-dhawuh-sinuhun
Ilustrasi Kori Kamandungan. Keraton Solo mulai membuka pintu utama Kori Kamandungan untuk wisawatan pada Selasa (27/12/2022). (Sumber: perpusnas.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Setelah sekian lama ditutup, pintu masuk utama Keraton Solo yakni Kori Kamandungan dibuka pada Selasa (27/12/2022) kemarin. 

Melansir TribunSolo.com, Pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah dibuka oleh kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA).

Dibukanya pintu utama ini membuat para wisatawan bisa masuk ke kompleks dalam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Setidaknya bisa sampai ke kawasan pelataran. 

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP H Dany Nur Adiningrat mengatakan, agenda pembukaan pintu utama keraton ini tanpa izin otoritas Pakubuwono XIII.

"Bukan. Itu liar. Bukan berdasarkan dhawuh (perintah) Sinuhun," ujar Dany kepada TribunSolo.com, Selasa (27/12).

Dany menambahkan, pembukaan Kori Kamandungan harus sesuai dengan izin PB XIII. 

Baca Juga: Menilik 2 Istana di Solo Kini: Keraton Solo Masih Konflik, Pura Mangkunegaran Makin Cantik

"Pembukaan pintu itu harus seizin Sinuhun. Keraton itu dalem-nya Sinuhun," jelasnya.

Menurutnya, pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk umum telah menyalahi ketentuan adat.

Pasalnya, ucap dia, masyarakat umum tidak boleh sembarangan masuk tanpa ketentuan yang berlaku.

Terlebih di Kawasan Plataran ada pakaian khusus yang harus dikenakan.

Ketentuan ini, lanjut Dany diberlakukan sejak Keraton Solo masuk sebagai cagar budaya tingkat nasional.

Dany menjelaskan, Keraton Solo bukan sekadar benda mati yang ditinggalkan ratusan tahun lalu. Namun, di sana masih ada raja yang bertahta yang menerapkan aturan tertentu dalam berkunjung.

"Dulu ketika Keraton naik sebagai cagar budaya tingkat nasional Pelataran sementara waktu ditutup karena itu. Karena ini living heritage," jelasnya.

Dalam penerapannya, masyarakat umum diperbolehkan masuk saat ada event tertentu namun tetap melalui prosedur yang ada.

"Mengajukan saya pengin mengikuti upacara adat apa. Nanti ada tim kita yang cek dhawuh dalem boleh dengan pakaian seperti ini," tuturnya.

Dany juga mengatakan, petugas yang berjaga di depan pintu Kori Kamandungan bukan abdi dalem yang bertugas di bawah Sinuhun PB XIII.

"Bukan. Itu bagian dari orang-orang yang tidak kita kenal. Yang pengin kita keluarkan dari keraton," ungkapnya.

Baca Juga: Kisruh Keraton Solo, Dua Kubu Saling Lapor ke Polisi

Aturan Wisatawan

Di sisi lain, Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng mengatakan ada sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk wisatawan masuk melalui Kori Kamandungan.

Seperti, jumlah wisatawan yang masuk pun dibatasi hanya lebih kurang 25 orang tiap gelombang yang masuk dan ditemani seorang guide serta aturan lainnya.


 

"Sandal kita suruh taruh di situ (di kawasan Kori Kamandungan), kalau sepatu tidak apa-apa (dipakai), alas yang tertutup kakinya tidak apa-apa," kata Gusti Moeng, Rabu (28/12).

Adapun wisatawan putri diharapkan tidak memakai celana dan akan diberi jarik yang bisa dipakai.

Pihak LDA juga sudah memberi batas mana yang boleh dan tidak boleh dilewati para wisatawan. 

Gusti Moeng mengatakan pada awal pembukaan ini, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi. 

"Hari kemarin 1.000 orang, (saat ini) kita gratiskan dulu karena kita belum menata administrasinya, kami sementara begitu sampai tahun baru," tuturnya.

 



Sumber : TribunSolo



BERITA LAINNYA



Close Ads x