Kompas TV entertainment selebriti

3 Fakta Richard Lee Bebas dari Status Tersangka: Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Singgung Ganti Rugi

Kompas.tv - 17 November 2022, 14:53 WIB
3-fakta-richard-lee-bebas-dari-status-tersangka-tak-sudi-maafkan-kartika-putri-singgung-ganti-rugi
Dokter Richard Lee enggan memaafkan Kartika Putri dan singgung soal ganti rugi. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Richard Lee akhirnya bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan artis Kartika Putri, di mana keduanya berseteru sejak Januari 2021 karena masalah produk kecantikan yang dipromosikan Kartika.

Usut punya usut, Richard Lee mengatakan bahwa produk tersebut berbahaya usai dilakukan uji laboratorium.

Kartika melayangkan somasi kepada Richard Lee. Dokter kecantikan itu kemudian sempat meminta maaf, tetapi Kartika melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Richard pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Konflik dengan Kartika Putri Usai, Richard Lee: Saya Tidak akan Memaafkan Dia


Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Atas hal itu, dia diduga mencuri data karena mengakses akun media sosialnya sendiri secara ilegal. 

Fakta-Fakta Richard Lee Bebas dari Status Tersangka

1. Status tersangka tidak sah

Kuasa hukum Richard Lee, Reino Romein, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.

Reino mengungkapkan hasil putusan praperadilan tersebut adalah status tersangka kliennya tidak sah.

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino di kawasan Senopati, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Lee: Somasi Kartika Putri Diakhiri oleh Pengadilan

2. Enggan maafkan Kartika Putri

Meski status tersangkanya tak lagi tersemat dan perseteruannya dengan Kartika Putri telah usai, Richard Lee rupanya enggan memaafkan perempuan 31 tahun itu.

Dia enggan memperpanjang masalahnya dengan Kartika Putri dan yakin jika artis itu akan mendapatkan ganjarannya. Akan tetapi, untuk proses hukum selanjutnya, dia menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri),” kata Richard Lee.

“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Ini 5 Poin Perjalanan Kasus Richard Lee Hingga Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal

3. Soal Ganti rugi

Meski demikian, Richard lalu menyinggung ganti rugi karena nama baiknya sudah tercoreng gegara sempat berstatus sebagai tersangka. Dia sendiri tak tahu bagaimana cara memulihkan nama baiknya.

“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ujarnya.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x