JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak almarhum pedangdut legendaris Imam S Arifin, Resti Destami Arifin (RDA) diduga tak hanya mencuri belasan motor namun juga positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Berdasarkan hasil cek urine Resti Destami, polisi menemukan kandungan metamfetamina atau sabu.
Kendati demikian, AKBP Rohman mengatakan, saat penangkapan Resti polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Baca Juga: 5 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Curi Belasan Motor, Kini Ditangkap Polisi
"Enggak ada, hanya hasil urinenya saja yang posiif," ujar Rohman di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.
Rohman mengatakan, kini pihaknya akan menelusuri asal narkoba yang dikonsumsi anak Imam S Arifin itu.
"Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kami sudah perintahkan kanit reskrim untuk menelusuri dari mana asal barang yang dia gunakan. Sabu tersebut," ujarnya.
Rohman juga menduga, motif Resti mencuri belasan sepeda motor adalah untuk membeli narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Metro Taman Sari telah menangkap Resti bersama dua orang penadah berinisial AA dan H.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pencurian Motor yang Dilakukan Putri Penyanyi Dangdut Imam S Arifin
Rohman mengatakan, ada 17 aduan penggelapan motor yang dilakukan oleh Resti.
Modusnya, lanjut Rohman, Resti diduga meminjam motor korban namun tidak dikembalikan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.